Pemerintah menetapkan kegiatan pengklasan kapal yang beroperasi di dalam negeri ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) merupakan upaya mendukung industri pelayaran nasional. Untuk itu pihak perbankan dan perusahaan asuransi mendukung kepada pengembangan armada pelayaran nasional .
Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut, Erwin Rosmali mengatakan, penetapan pengklasan kapal itu tertuang dalam Permen No. 7/2013 tentang Kewajiban Klasifikasi Kapal Berbendera Indonesia. Sementara itu kewajiban pemerintah memberdayakan industri pelayaran nasional tertuang dalam Instruksi Presiden No. 5/2005 sekaligus mengamanatkan 13 Menteri terkait dan seluruh gubernur, bupati dan walikota se Indonesia.
“Pihak asuransi dan perbankan tentunya harus mendukung pada pelayaran nasional yang kapalnya diklaskan di BKI,,” ujarnya saat pertemuan teknis Ditjen Hubla dengan para pemangku kepentingan perkapalan dan pelayaran dalam rangka sosialisasi Permenhub No.7/2013, Kamis (31/10).
Dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur soal klasifikasi bagi kapal berbendera Indonesia pada badan klasifikasi. Badan klasifikasi nasional atau asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Untuk itu, semua kapal yang berlayar, kata Erwin Rosmali harus diklasifikasikan. Dan kapal serta muatan diasuransikan, karena asuransi bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi sebagai kewajiban tetapi bukan kebutuhan.
Untuk itu, tambahnya, pihak asuransi kapal melalui kewajiban klasifikasi kapal dapat memberikan jaminan kepada perusahaan pelayaran nasional tersebut untuk memperoleh pinjaman dari perbankan nasional untuk pengembangan armadanya.
“Untuk itu semua pihak mesti mampu berkoordinasi dan meyakinkan kalangan perbankan dan asuransi nasional atas potensi ekonomi armada rakyat tersebut,” tegasnya.
Pertumbuhan jumlah kapal di Indonesia saat ini cenderung meningkat. Sampai bulan Juli 2013, total armada pelayaran niaga nasional mencapai 12.536 unit atau setara 17.897.435 GT. Jika dibandingan 2005 atau sebelum terbitnya Inpres 5/2005, pertumbuhan armada niaga nasional itu naik 107,5% dari sebelumnya berjumlah 6.041 unit.
Dari jumlah itu yang dimiliki perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL mencapai 10.861 unit (17.281.162 GT) dan dimiliki oleh perusahaan angkutan laut khusus pemegang SIOPSUS sebanyak 1.675 unit (616.273 GT).
(Sumber Tabloid Maritim)